PEMICUAN PILAR STBM

STBM merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.

Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat.

Penyelenggaraan STBM dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada pilar STBM guna memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan. Pada Tanggal 9, 10, dan 11 telah dilaksanakan kegiatan Pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pilar 3, 4, dan 5 di tiga desa di Kecamatan Bunguran Tengah.

Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri tidak hanya di rumah tangga tetapi juga di kawasan permukiman dan fasilitas umum.
  2. Memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati akses layanan air minum dan sanitasi dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pilar STBM:

Pilar 1: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)

Setiap individu dalam suatu komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka (open defecation free).

Pilar 2: Cuci Tangan Pakai Sabun

Setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis.

Pilar 3: Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT)

Setiap individu dalam rumah tangga melaksanakan pengolahan air minum dan makanan yang aman secara berkelanjutan serta menyediakan dan menggunakan tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman.

Pilar 4: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)

Setiap rumah tangga mengelola sampah dengan indikasi minimal (tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah, ada tempat sampah tertutup, kuat dan mudah dibersihkan, dan ada perlakuan yang aman.

Pilar 5: Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT)

Setiap rumah tangga yang telah mengelola air limbah domestik rymah tangga dengan kriteria (tidak terlihat genangan air di sekitar rumah, dialirkan ke saluran air limbah yang kedap tertutup, dan dilakukan pengolahan/dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke badan air/saluran drainase).

Peran puskesmas, kecamatan, dan desa dalam pemicuan STBM:

  1. Puskesmas sebagai penanggung jawab pelaksanaan percepatan pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan lima pilar STBM di wilayah kecamatan melalui peran sanitarian.
  2. Pemerintah Kecamatan sebagai penanggung jawab wilayah dalam
    percepatan pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan lima pilar STBM tingkat kecamatan.
  3. Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab pencapaian target SBS tingkat desa.

Dengan adanya kegiatan pemicuan ini diharapkan adanya perubahan perilaku masyarakat dan bersama masyarakat dapat memutus mata rantai penularan penyakit.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA: 082170871455 dan alamat email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –