Pelatihan 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sesuai yang tercantum dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, posyandu dinyatakan sebagai salah satu jenis  Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mewadahi partisipasi masyarakat yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa.

Posyandu bertujuan memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Kementerian Kesehatan saat ini sedang melaksanakan Transformasi Layanan Kesehatan Primer, yaitu dengan melakukan penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi serta dilakukan dengan pendekatan strategi integrasi layanan kesehatan primer, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama multisektor.

Transformasi layanan kesehatan primer menerapkan konsep kewilayahan, dimana sistem layanan kesehatan primer pada level kecamatan menjadi tanggung jawab puskesmas, mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dengan menyediakan Puskesmas Pembantu pada level desa dengan tenaga kesehatan dan kader. Dalam implementasinya, transformasi layanan kesehatan primer difokuskan pada pendekatan siklus hidup dengan penguatan pada upaya promotif dan preventif, serta mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring posyandu hingga ke tingkat Dusun/RT/RW.

Agar pelayanan promotif dan preventif bagi seluruh masyarakat melalui posyandu dapat berjalan terintegrasi sesuai standar, maka perlu dilaksanakan penataan posyandu programatik seperti Posyandu KIA, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Posbindu PTM untuk menjadi terintegrasi dalam LKD “Posyandu” dengan menyediakan layanan untuk seluruh sasaran siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, bersalin dan nifas, bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia produktif dan lansia.

Untuk itu dibutuhkan peningkatan keterampilan kader posyandu sebagai penggerak, penyuluh, dan pencatat untuk mampu memberikan pelayanan seluruh sasaran siklus kehidupan melalui 25 keterampilan dasar kader posyandu. Pelatihan 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu meliputi:

  1. Keterampilan Pengelolaan Posyandu
  2. Keterampilan Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
  3. Keterampilan Bayi dan Balita
  4. Keterampilan Usia Sekolah dan Remaja
  5. Keterampilan Usia Produktif dan Lansia

Pelaksanaan pelatihan bagi kader dilakukan di posyandu atau di puskesmas melalui koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait, dalam hal ini Kecamatan Bunguran Tengah telah melaksanakan pelatihan di tiga desa yang dilaksanakan dua hari, Desa Tapau pada Tanggal 6 dan 7 Januari 2025, Desa Harapan Jaya Tanggal 10 dan 11 Januari 2025, dan Air Lengit Tanggal 14 dan 15 Januari 2025. Pelatihan dilaksanakan di masing-masing desa oleh Program Promosi Kesehatan dan Gizi Puskesmas sebagai Penanggung Jawab.

Pelatihan dimulai dengan melakukan Pre Test, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi, pada hari kedua dilaksanakan praktek posyandu sesuai dengan materi yang didapatkan, dan ditutup dengan Post Test.

Setelah kader mengikuti pelatihan, nantinya akan dilanjutkan dengan pemberian tanda kecakapan berdasarkan hasil penilaian oleh tenaga kesehatan puskesmas. Penilaian dilakukan pada saat pendampingan pelayanan kader pada hari buka posyandu, kunjungan rumah, saat bertugas di pustu menggunakan daftar tilik.

 

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

WA: 082170871455 dan email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

AUDIT KASUS STUNTING (AKS)

Malnutrisi pada bayi dan anak dibawah lima tahun masih menjadi permasalahan utama di dunia. Malnutrisi merupakan kondisi ketika anak tidak mendapatkan asupan nutrisi sesuai dengan kebutuhannya. Kondisi ini tidak dapat disepelekan karena dapat berdampak buruk bagi kondisi kesehatan maupun pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022, prevalensi stunting turun dari 24,4 % tahun 2021 menjadi 21.6 % pada tahun 2022. Angka ini tentunya masih jauh dari target yang ditetapkan yaitu sebesar 14 % pada tahun 2024 dan untuk mencapai target tersebut diperlukan komitmen multi pihak di berbagai tingkatan wilayah Indonesia.

Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Identifikasi risiko pada AKS ini adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita. Sedangkan penyebab risiko pada AKS ini adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita. AKS dilakukan dalam kerangka untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut dengan permasalahan sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga maupun yang berhubungan dengan medical problem (permasalahan medis) terkait kasus dalam AKS.

Audit kasus stunting bertujuan untuk:

  1. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa
  2. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa
  3. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan
  4. Melakukan pemantauan atas penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus.

Audit kasus stunting yang merupakan salah kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting dilakukan secara berkesinambungan sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah. Audit kasus stunting yang diawali dengan pembentukan tim audit, kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting dilakukan dibawah koordinasi langsung dari Bupati sehingga sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana dan target prevalensi stunting 14persen di tahun 2024 dapat tercapai.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

WA: 082170871455 dan email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

PEMICUAN PILAR STBM

STBM merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.

Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat.

Penyelenggaraan STBM dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada pilar STBM guna memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan. Pada Tanggal 9, 10, dan 11 telah dilaksanakan kegiatan Pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pilar 3, 4, dan 5 di tiga desa di Kecamatan Bunguran Tengah.

Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri tidak hanya di rumah tangga tetapi juga di kawasan permukiman dan fasilitas umum.
  2. Memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati akses layanan air minum dan sanitasi dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pilar STBM:

Pilar 1: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)

Setiap individu dalam suatu komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka (open defecation free).

Pilar 2: Cuci Tangan Pakai Sabun

Setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis.

Pilar 3: Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT)

Setiap individu dalam rumah tangga melaksanakan pengolahan air minum dan makanan yang aman secara berkelanjutan serta menyediakan dan menggunakan tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman.

Pilar 4: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)

Setiap rumah tangga mengelola sampah dengan indikasi minimal (tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah, ada tempat sampah tertutup, kuat dan mudah dibersihkan, dan ada perlakuan yang aman.

Pilar 5: Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT)

Setiap rumah tangga yang telah mengelola air limbah domestik rymah tangga dengan kriteria (tidak terlihat genangan air di sekitar rumah, dialirkan ke saluran air limbah yang kedap tertutup, dan dilakukan pengolahan/dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke badan air/saluran drainase).

Peran puskesmas, kecamatan, dan desa dalam pemicuan STBM:

  1. Puskesmas sebagai penanggung jawab pelaksanaan percepatan pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan lima pilar STBM di wilayah kecamatan melalui peran sanitarian.
  2. Pemerintah Kecamatan sebagai penanggung jawab wilayah dalam
    percepatan pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan lima pilar STBM tingkat kecamatan.
  3. Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab pencapaian target SBS tingkat desa.

Dengan adanya kegiatan pemicuan ini diharapkan adanya perubahan perilaku masyarakat dan bersama masyarakat dapat memutus mata rantai penularan penyakit.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA: 082170871455 dan alamat email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

ANTRIAN ONLINE BPJS

Kini Pendaftaran di Puskesmas Bunguran Tengah lebih mudah dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN.

Langkah-Langkah:

  1. Download Aplikasi Mobile JKN di Playstore atau Appstore
  2. Pilih menu pendaftaran (antrean), pilih faskes tingkat pertama
  3. Pilih poli tujuan, isi keluhan, kemudian simpan
  4. Muncul nomor antrian

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA: 082170871455 dan alamat email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

Ranai – Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023, Puskesmas Bunguran Tengah mendapatkan peringkat 4 dengan perolehan nilai 92,19 (Zona Kepatuhan Hijau, Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi). Penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap 7 lokus OPD di Kabupaten Natuna, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Tanjung, dan Puskesmas Bunguran Tengah.

Waktu penilaian dilakukan pada Bulan Agustus 2023, pengambilan data dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

Adapun dimensi penilaian sebagai berikut:

  1. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan
  2. Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan
  3. Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi
  4. Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA: 082170871455 dan alamat email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –