Kategori
INFO PUSKESMAS
Kategori
INFO PUSKESMAS
Kategori
BERITA
Kategori
PENGUMUMAN
Kategori
BERITA

Assessment Kader Posyandu ILP

Assessment kader posyandu adalah proses penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kinerja kader posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan posyandu dan memastikan bahwa kader posyandu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Assessment ini bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman kader posyandu tentang peran, tugas, dan fungsi posyandu serta menilai kemampuan kader posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Materi yang di uji dalam Assesment kader posyandu meliputi peningkatan 25 kompetensi kader, mulai dari keterampilan pengelolaan posyandu, keterampilan bayi dan balita, keterampilan ibu hamil dan menyusui, keterampilan usia sekolah dan remaja, serta keterampilan usia dewasa dan lansia.

Kader Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) dibagi menjadi tiga tingkatan: Purwa, Madya, dan Utama, masing-masing dengan tingkat keterampilan dan tanggung jawab yang berbeda dalam memberikan pelayanan kesehatan di Posyandu.

Kader Purwa:

  • Merupakan tingkatan awal bagi kader Posyandu.
  • Fokus pada peningkatan pemahaman dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas-tugas dasar Posyandu.
  • Bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan dasar, seperti penimbangan dan pengukuran, pencatatan dan pelaporan, serta penyuluhan kesehatan dasar.

Kader Madya:

  • Telah menguasai keterampilan dasar Posyandu dan pelayanan untuk ibu hamil, menyusui, bayi, dan balita.
  • Memperkuat keterampilan praktis dan kemampuan edukasi, serta mampu memberikan pelayanan pada kelompok usia lainnya seperti remaja dan lansia.
  • Memiliki 3 dari 5 kompetensi dasar yang mencakup pengelolaan Posyandu, pelayanan bayi dan balita, serta pelayanan ibu hamil dan menyusui.

Kader Utama:

  • Merupakan kader yang paling mahir dan menguasai seluruh kompetensi dasar pengelolaan Posyandu dan pelayanan kesehatan untuk semua siklus hidup.
  • Mampu memberikan pelayanan komprehensif, termasuk promotif, preventif, deteksi dini, rehabilitatif, dan paliatif.
  • Berperan sebagai mentor bagi kader lain dan menjadi mitra aktif dalam perencanaan kegiatan kesehatan di tingkat desa.

UPTD Puskesmas Bunguran Tengah telah melaksanakan Assessment pada Tanggal 19 Juni 2025 di Desa Harapan Jaya, 21 Juni 2025 di Desa Air Lengit, dan 24 Juni 2025 di Desa Tapau. Kegiatan dilakukan oleh Tim dari Puskesmas yang terdiri dari PJ Promkes, PJ Gizi, PJ Ibu, PJ Lansia, dan PJ PTM, dengan total peserta 30 orang kader.

Deangan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan posyandu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Bunguran Tengah.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

WA: 082170871455 dan email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

 

Kategori
BERITA

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Predikat WBK diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.  Predikat WBBM diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pada Tanggal 22 Februari Kepala, KTU, dan seluruh staf UPTD Puskesmas Bunguran Tengah telah menyatakan komitmen penuh dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas. Dengan pencanangan ini diharapkan dapat menciptakan kinerja organisasi yang bebas dari korupsi, sumber daya organisasi yang berintegritas, dan terhindar dari korupsi.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

WA: 082170871455 dan email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

Kategori
BERITA

Pelatihan 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sesuai yang tercantum dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, posyandu dinyatakan sebagai salah satu jenis  Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mewadahi partisipasi masyarakat yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa.

Posyandu bertujuan memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Kementerian Kesehatan saat ini sedang melaksanakan Transformasi Layanan Kesehatan Primer, yaitu dengan melakukan penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi serta dilakukan dengan pendekatan strategi integrasi layanan kesehatan primer, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama multisektor.

Transformasi layanan kesehatan primer menerapkan konsep kewilayahan, dimana sistem layanan kesehatan primer pada level kecamatan menjadi tanggung jawab puskesmas, mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dengan menyediakan Puskesmas Pembantu pada level desa dengan tenaga kesehatan dan kader. Dalam implementasinya, transformasi layanan kesehatan primer difokuskan pada pendekatan siklus hidup dengan penguatan pada upaya promotif dan preventif, serta mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring posyandu hingga ke tingkat Dusun/RT/RW.

Agar pelayanan promotif dan preventif bagi seluruh masyarakat melalui posyandu dapat berjalan terintegrasi sesuai standar, maka perlu dilaksanakan penataan posyandu programatik seperti Posyandu KIA, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Posbindu PTM untuk menjadi terintegrasi dalam LKD “Posyandu” dengan menyediakan layanan untuk seluruh sasaran siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, bersalin dan nifas, bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia produktif dan lansia.

Untuk itu dibutuhkan peningkatan keterampilan kader posyandu sebagai penggerak, penyuluh, dan pencatat untuk mampu memberikan pelayanan seluruh sasaran siklus kehidupan melalui 25 keterampilan dasar kader posyandu. Pelatihan 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu meliputi:

  1. Keterampilan Pengelolaan Posyandu
  2. Keterampilan Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
  3. Keterampilan Bayi dan Balita
  4. Keterampilan Usia Sekolah dan Remaja
  5. Keterampilan Usia Produktif dan Lansia

Pelaksanaan pelatihan bagi kader dilakukan di posyandu atau di puskesmas melalui koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait, dalam hal ini Kecamatan Bunguran Tengah telah melaksanakan pelatihan di tiga desa yang dilaksanakan dua hari, Desa Tapau pada Tanggal 6 dan 7 Januari 2025, Desa Harapan Jaya Tanggal 10 dan 11 Januari 2025, dan Air Lengit Tanggal 14 dan 15 Januari 2025. Pelatihan dilaksanakan di masing-masing desa oleh Program Promosi Kesehatan dan Gizi Puskesmas sebagai Penanggung Jawab.

Pelatihan dimulai dengan melakukan Pre Test, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi, pada hari kedua dilaksanakan praktek posyandu sesuai dengan materi yang didapatkan, dan ditutup dengan Post Test.

Setelah kader mengikuti pelatihan, nantinya akan dilanjutkan dengan pemberian tanda kecakapan berdasarkan hasil penilaian oleh tenaga kesehatan puskesmas. Penilaian dilakukan pada saat pendampingan pelayanan kader pada hari buka posyandu, kunjungan rumah, saat bertugas di pustu menggunakan daftar tilik.

 

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

WA: 082170871455 dan email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

Kategori
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2024 berdasarkan nilai interval konversi 89,70.

Dengan angka tersebut maka UPTD Puskesmas Bunguran Tengah di kategorikan berada dalam mutu pelayanan A dengan kinerja unit pelayanan Sangat Baik.

Rincian NRR Unsur:

U1: 3,59

U2: 3,63

U3: 3,59

U4: 3,66

U5: 3,47

U6: 3,70

U7: 3,65

U8: 3,54

U9: 3,49

Kategori
BERITA

AUDIT KASUS STUNTING (AKS)

Malnutrisi pada bayi dan anak dibawah lima tahun masih menjadi permasalahan utama di dunia. Malnutrisi merupakan kondisi ketika anak tidak mendapatkan asupan nutrisi sesuai dengan kebutuhannya. Kondisi ini tidak dapat disepelekan karena dapat berdampak buruk bagi kondisi kesehatan maupun pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022, prevalensi stunting turun dari 24,4 % tahun 2021 menjadi 21.6 % pada tahun 2022. Angka ini tentunya masih jauh dari target yang ditetapkan yaitu sebesar 14 % pada tahun 2024 dan untuk mencapai target tersebut diperlukan komitmen multi pihak di berbagai tingkatan wilayah Indonesia.

Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Identifikasi risiko pada AKS ini adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita. Sedangkan penyebab risiko pada AKS ini adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita. AKS dilakukan dalam kerangka untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut dengan permasalahan sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga maupun yang berhubungan dengan medical problem (permasalahan medis) terkait kasus dalam AKS.

Audit kasus stunting bertujuan untuk:

  1. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa
  2. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa
  3. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan
  4. Melakukan pemantauan atas penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus.

Audit kasus stunting yang merupakan salah kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting dilakukan secara berkesinambungan sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah. Audit kasus stunting yang diawali dengan pembentukan tim audit, kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting dilakukan dibawah koordinasi langsung dari Bupati sehingga sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana dan target prevalensi stunting 14persen di tahun 2024 dapat tercapai.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

WA: 082170871455 dan email: bungurantengahpuskesmas@gmail.com

– Promkes Puskesmas Bunguran Tengah –

Kategori
PENGUMUMAN

JADWAL POSYANDU OKTOBER 2024